Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai inovasi yang memberikan kemudahan dalam dunia pendidikan, salah satunya adalah Artificial Intelligence (AI). Teknologi AI saat ini banyak dimanfaatkan oleh mahasiswa dan akademisi dalam proses penelitian serta penyusunan karya ilmiah. Penggunaan AI mampu membantu pencarian referensi, penyusunan kerangka tulisan, hingga pengolahan data secara lebih cepat dan efisien. Namun demikian, pemanfaatan AI juga menimbulkan berbagai persoalan hukum dan etika akademik, khususnya terkait integritas ilmiah, plagiarisme, dan validitas informasi yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan Artificial Intelligence dalam penulisan karya ilmiah hukum serta mengkaji implikasinya terhadap etika akademik di lingkungan perguruan tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI dalam penulisan karya ilmiah pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum selama digunakan sebagai alat bantu dan bukan sebagai pengganti kemampuan akademik penulis. Namun demikian, penggunaan AI harus tetap memperhatikan prinsip kejujuran akademik, tanggung jawab ilmiah, dan kewajiban verifikasi terhadap informasi yang digunakan dalam karya ilmiah.
Copyrights © 2026