Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026

Perlindungan Hukum dalam Hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Petugas Pemadam Kebakaran

Abd Mutalib Saranani (Universitas Lakidende Unaaha)



Article Info

Publish Date
14 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Dalam Hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Petugas Pemadam Kebakaran. Pokok permasalahan ini adalah Bagaimana perlindungan hukum dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja bagi petugas pemadam kebakaran dan mekanisme kerja petugas pemadam kebakaran dalam upaya penanggulangan bencana kebakaran. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui perlindungan hukum dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja bagi petugas pemadam kebakaran dan mekanisme kerja petugas pemadam kebakaran dalam upaya penanggulangan bencana kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Konawe Utara. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian normatif empiris, setelah data terkumpul kemudian penelitian mendeskripsikan terlebih dahulu mengenai permasalah dispensasi dan kemudian menjawab perumusan permasalahan berdasarkan dokumen-dokumen yang diperoleh peneliti. Teknik pengumpulan data dan bahan hukum primer diperoleh melalui wawancara dari pihak petugas pemadam kebakaran serta mengambil bahan dari dokumen berupa data yang sesuai dengan penelitian ini, sedangkan pengumpulan data dan bahan hukum sekunder dilakukan dengan cara telaah pustaka berupa buku-buku, perundang-undangan dan karya ilmiah. Tehnik analisis data yang diperoleh peneliti kemudian di analisa secara kualitatif yaitu membahas secara mendalam tentang pokok permasalahan dalam bentuk penjabaran secara sistematis sesuai dengan judul dan rumusan permasalahan dalam penelitian ini. Adapun Hasil dalam penelitian yaitu Perlindungan hukum dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi petugas pemadam kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Konawe terdiri dari 3 (tiga). Adapun dimensi yang dimaksud adalah: keadilan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja; komitmen pekerja terhadap kesehatan dan keselamatan kerja; dan kepercayaan terhadap keefektifan sistem kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini sudah sesuai tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...