Arus globalisasi mendorong intensitas transaksi bisnis yang melampaui batas yurisdiksi suatu negara, sehingga memunculkan kebutuhan mendesak akan standar kepatuhan hukum dan etika yang berlaku secara universal. Artikel ini mengkaji dua persoalan utama: pertama, bagaimana kerangka hukum internasional mengatur kepatuhan pelaku usaha dalam transaksi lintas negara; dan kedua, sejauh mana prinsip etika bisnis internasional dapat difungsikan sebagai pedoman normatif yang memiliki daya ikat terhadap pelaku usaha global. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kajian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan dan etika bisnis bukan sekadar pemenuhan kewajiban prosedural, melainkan faktor strategis yang secara langsung menentukan keberlanjutan dan kredibilitas suatu entitas bisnis di level internasional.
Copyrights © 2026