Penelitian ini merupakan penggalan hasil penelitian tahun 2018 mengenai pemanfaatan karang bengang di Desa Tegallalang, Gianyar, Bali. Karang bengang adalah area terbuka di luar wewengkon desa adat namun masih dalam cakupan wewidangan desa adat tersebut dan berbatasan langsung dengan desa adat lain. Area ini memiliki nilai sakral dan berfungsi sebagai lahan pertanian serta perkebunan yang dikelola oleh subak. Seiring alih fungsi lahan menjadi permukiman, muncul konflik kewenangan pengelolaan akibat ketiadaan serah-terima tata kelola dari subak ke desa adat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi untuk memahami konsep karang bengang dan elemen pembentuknya. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, studi literatur, dan studi instansional dengan narasumber seperti bendesa adat, prajuru, pekaseh, dan pemilik lahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa elemen pembentuk karang bengang meliputi aspek parahyangan, pawongan, dan palemahan berdasarkan konsep Tri Hita Karana. Elemen-elemen ini mencakup Pura Ulun Suiw/Bedugul sebagai tempat pemujaan, organisasi subak dengan bale timbang dan telabah sebagai fasilitas pertanian, serta tangluk sebagai penanda batas wilayah yang bernilai sakral. Pemahaman konsep karang bengang dan elemen pembentuknya diharapkan dapat menghindari konflik antar desa adat serta menjadi dasar penetapan batas wilayah desa adat secara lebih jelas. Penelitian ini berkontribusi pada pelestarian kearifan lokal dan harmonisasi sosial dalam tata ruang tradisional Bali.
Copyrights © 2025