Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten PasamanĀ memiliki situasi khusus, yaitu terjadi pada masa pandemi covid-19 yang harus mengutamakan protokol kesehatan untuk melaksanakan pemilihan, dan calon yang maju pada pemilihan hanya satu pasangan. KPU Kabupaten Pasaman sebagai penyelenggara Pilkada Kabupaten Pasaman tahun 2020 dalam pelaksanaannya telah berhasil tanpa konflik atau gugatan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pasaman tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan prinsip Electoral Management Body (EMB) dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Pasaman tahun 2020. Penelitian ini menggunakan prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme Electoral Management Body (EMB). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Pasaman sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pasaman berjalan dengan baik dan berdasarkan prinsip Electoral Management Body (EMB), yaitu independen, berintegritas, dan profesional.
Copyrights © 2026