AbstrakPenelitian ini membahas peran kepala desa dalam meningkatkan pembangunan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Dusun Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Fokus kajian terletak pada bagaimana kepala desa memobilisasi partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris bersifat deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi terhadap 7 narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan aktif kepala desa berperan signifikan dalam mengefektifkan pembangunan dan menjamin partisipasi masyarakat melalui tiga tahapan: perencanaan (RPJMDes dan RKPDes), pelaksanaan (pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan), serta pengawasan (monitoring BPD dan masyarakat). Kendala utama yang ditemukan berupa keterbatasan anggaran desa, rendahnya partisipasi aktif sebagian warga, dan kelemahan kapasitas aparatur desa dalam administrasi. Kepala Desa Dusun Purwo Bakti telah menjalankan peran sebagai perencanaan, pelaksana, dan pengawas pembangunan sebagaimana diamanatkan UU No. 6 Tahun 2014, meskipun masih memerlukan penguatan kapasitas dan dukungan anggaran yang lebih memadai.Kata Kunci: peran kepala desa, pembangunan desa, UU Desa, partisipasi masyarakat, otonomi desa.
Copyrights © 2026