Penelitian ini dimotivasi oleh risiko keamanan dan rendahnya transparansi dalam pengelolaan keuangan tunai tradisional di pesantren. Sebagai solusinya, Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an (MQ) Tebuireng mengimplementasikan inovasi E-Santri, sebuah sistem transaksi tanpa uang tunai yang terintegrasi. Permasalahan penelitian berfokus pada mekanisme inovasi keuangan E-Santri dan kesesuaian implementasi kontrak wadi’ah dalam sistem tersebut dari perspektif hukum ekonomi Syariah. Kerangka teoritis yang digunakan meliputi prinsip-prinsip kontrak wadi’ah, meliputi skema Wadi’ah Yad Amanah dan Wadi’ah Yad Dhamanah, serta teori inovasi digital dan literasi keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris) dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi sistem, wawancara dengan pengelola dan wali santri, dan dokumentasi laporan keuangan, yang kemudian dianalisis secara deskriptif dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inovasi E-Santri berhasil mensinergikan teknologi digital dengan perbankan mikro Syariah (BPRS Lantabur). Sistem ini secara efektif mengurangi kesalahan manusia, memastikan keamanan aset melalui fitur spesimen foto, dan menyediakan laporan transaksi secara real-time. Dari perspektif Syariah, sistem ini menerapkan prinsip Wadi’ah Yad Amanah karena saldo mahasiswa tetap utuh tanpa pengurangan administrasi komersial, dan menjamin pengembalian penuh dana yang disetorkan setelah lulus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi kontrak wadi’ah dalam sistem E-Santri di MQ Tebuireng telah memenuhi pilar dan persyaratan deposit yang sah dalam Islam
Copyrights © 2026