Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Meskipun penting, UMKM sering menghadapi tantangan terkait legalitas dan perizinan usaha, yang menghambat kemampuan mereka untuk bersaing di pasar formal. Penelitian ini berfokus pada Delipel, UMKM pengolahan makanan di Subang, mengkaji praktik hukum dan perizinan perusahaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Studi ini menyoroti kesulitan yang dihadapi UMKM dalam memperoleh izin usaha yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), serta tantangan dalam menavigasi platform perizinan digital seperti Online Single Submission (OSS). Dengan menganalisis kepatuhan hukum operasional usaha Delipel, penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi strategis peningkatan legalitas usaha guna mendorong pertumbuhan dan perluasan pasar. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya sertifikasi legal, seperti keamanan produk (P-IRT) dan sertifikasi halal, bagi UMKM dalam meningkatkan daya saing dan mengamankan pendanaan. Pada akhirnya, penelitian ini menekankan perlunya prosedur perizinan yang disederhanakan dan dukungan teknis yang lebih baik bagi UMKM untuk berkembang di pasar yang kompetitif.
Copyrights © 2026