Policy brief ini membahas perlunya sinkronisasi kebijakan pengelolaan alat tangkap bagan dalam upaya menjaga keberlanjutan ikan bilih dan biodiversitas perairan danau. Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 masih mencantumkan bagan angkat sebagai alat tangkap yang diperbolehkan, sementara Pergub Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 melarang penggunaan alat tangkap bagan. Perbedaan pengaturan ini menimbulkan ketidakpastian kebijakan dan berpotensi memperlemah pengendalian penangkapan, terutama ketika penggunaan bagan diperluas pada perairan danau. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada penurunan stok dan ukuran ikan bilih sehingga memperbesar risiko terhadap keberlanjutan populasinya. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang kebijakan yang adaptif melalui tiga opsi, yaitu revisi Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1) huruf e, revisi Pergub Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 dengan pengaturan parameter teknis bagan secara ketat, atau penyusunan aturan turunan yang lebih operasional untuk memperjelas norma pusat dan daerah.
Copyrights © 2026