Artikel ini membahas proses pemberdayaan lansia melalui Program Desa Berdaya yang diselenggarakan oleh Rumah Zakat sebagai salah satu stakeholder non-pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian lansia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data diperoleh melalui observasi, dokumentasi, serta wawancara mendalam dengan fasilitator pemberdayaan, kader, dan lansia peserta program di Desa Cangkol. Temuan tulisan menunjukkan bahwa proses pemberdayaan dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan dan pengajuan desa binaan, pelaksanaan program pemberdayaan, serta tahap evaluasi dan pengembangan lanjutan. Keberhasilan program didukung oleh dukungan keluarga lansia, partisipasi masyarakat, dan keterlibatan pihak eksternal, sementara hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan partisipasi dan kondisi fisik lansia, faktor cuaca, serta benturan dengan aktivitas harian lansia. Peran Rumah Zakat terlihat melalui penyediaan dukungan dana, sarana dan prasarana, serta pendampingan fasilitator untuk menjaga keberlanjutan usaha lansia.
Copyrights © 2026