Penerapan PSAK 34 dalam industri jasa konstruksi menjadi aspek penting dalam menyajikan informasi keuangan yang akurat dan andal. PT X sebagai perusahaan konstruksi diketahui belum sepenuhnya mengadopsi standar tersebut secara tepat. Pengakuan pendapatan dan beban masih dilakukan dengan metode penyelesaian kontrak, meskipun proyek yang dikerjakan bersifat jangka panjang. Kondisi ini berdampak pada ketidakakuratan laporan keuangan, menyebabkan kerugian yang tampak secara akuntansi, serta menghambat pengambilan keputusan manajerial dan akses terhadap pendanaan eksternal. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, dilakukan analisis terhadap praktik pengakuan pendapatan dan beban berdasarkan data keuangan tahun 2023–2024 dan wawancara dengan divisi keuangan. Hasilnya menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik perusahaan dan ketentuan PSAK 34, terutama dalam penggunaan metode persentase penyelesaian untuk mencerminkan kinerja secara lebih tepat. Diperlukan perubahan kebijakan akuntansi agar laporan keuangan lebih relevan, reliabel, dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2026