Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi perdagangan digital di Indonesia serta mengkajinya dari perspektif hukum ekonomi (law and economics). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada, meliputi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perdagangan beserta peraturan pelaksanaannya mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, secara normatif telah mengakomodasi perlindungan konsumen digital, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa tumpang tindih kewenangan kelembagaan, lemahnya penegakan terhadap pelaku usaha lintas negara, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Dari perspektif hukum ekonomi, regulasi perlindungan konsumen berfungsi sebagai instrumen internalisasi eksternalitas negatif akibat asimetri informasi sekaligus menjaga efisiensi pasar digital agar tidak menimbulkan kegagalan pasar (market failure). Penelitian merekomendasikan penguatan koordinasi lintas lembaga, optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa daring, serta peningkatan literasi hukum dan digital konsumen sebagai langkah strategis mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang berkeadilan.
Copyrights © 2026