Indonesia sebagai negara hukum mewujudkan keadilan melalui penegakan hukum pidana yang terpadu secara menyeluruh. Fenomena penyalahgunaan narkotika yang mengkhawatirkan menuntut pendekatan humanis melalui rehabilitasi medis maupun sosial sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada peran strategis Tim Asesmen Terpadu untuk menentukan klasifikasi antara pecandu murni dan pengedar gelap. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Kota Tanjung Pinang dalam penentuan tindakan rehabilitasi bagi tersangka penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan asesmen serta solusi yang dapat diterapkan guna mengoptimalkan proses hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum untuk melihat realitas di lapangan secara objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asesmen dilakukan oleh tim hukum dan medis untuk menilai tingkat adiksi serta keterlibatan jaringan kriminal tersangka. Prosedur penentuan rehabilitasi di Kota Tanjung Pinang telah berjalan sesuai aturan namun masih menghadapi hambatan teknis seperti sinkronisasi jadwal tim gabungan. Solusi yang ditawarkan meliputi digitalisasi administrasi antar lembaga serta penguatan anggaran operasional untuk fasilitas medis mandiri. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa asesmen terpadu merupakan instrumen utama dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi korban penyalahgunaan narkotika.Kata Kunci: Asesmen Terpadu, Badan Narkotika Nasional, Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi.
Copyrights © 2026