Tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana anggota polri sebagai pelaku tindak pidana judi online berdasarkan undang-undang ite dan kode etik profesi polri dan untuk mengetahui penerapan sanksi etik dan mekanisme penegakan disiplin terhadap anggota Kepolisian sebagai pelaku tindak pidana judi online berdasarkan undang-undang ite dan kode etik profesi polri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data sekunder (bahan hukum primer, sekunder, dan tersier) dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis mendalam dilakukan terhadap UU ITE dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana serta kode etik anggota Polri. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana anggota polri sebagai pelaku tindak pidana judi online berdasarkan undang-undang ite dan kode etik profesi polri. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan subjek hukum yang tidak memiliki kekebalan terhadap hukum pidana nasional. Setiap personel yang terlibat perjudian melalui media elektronik wajib memikul tanggung jawab pidana perorangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat 2 secara tegas melarang setiap orang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian. Frasa setiap orang mencakup anggota kepolisian sebagai pejabat publik. Dan pelanggaran terhadap ketentuan ini membawa ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 10.000.000.000 rupiah sesuai Pasal 45 ayat 3. Pertanggungjawaban ini menuntut pembuktian unsur kesengajaan dalam perbuatan melawan hukum. Proses hukum tetap dilaksanakan melalui mekanisme peradilan umum untuk menjamin asas persamaan di hadapan hukum sekaligus menjaga integritas institusi kepolisian dari praktik digital yang merusak ketertiban umum di ruang siber Indonesia. Penerapan sanksi etik dan mekanisme penegakan disiplin terhadap anggota Kepolisian sebagai pelaku tindak pidana judi online berdasarkan undang-undang ite dan kode etik profesi polri. Penegakan kode etik bagi anggota kepolisian diatur sistematis dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses diawali pemeriksaan pendahuluan oleh fungsi profesi dan pengamanan untuk mencari fakta keterlibatan dalam perjudian daring. Jika ditemukan minimal 2 alat bukti sah, perkara dilanjutkan ke sidang Komisi Kode Etik Polri. Perjudian daring diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat karena mencederai kehormatan institusi dan merusak citra bhayangkara. Sanksi etika meliputi pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf, sedangkan sanksi administratif dapat berupa mutasi demosi, penundaan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Putusan komisi bersifat mandiri dan tidak menghapuskan tuntutan pidana pada peradilan umum. Mekanisme ini menjamin akuntabilitas internal melalui tahapan pemeriksaan, persidangan, hingga upaya hukum banding demi memastikan setiap personel Polri tetap patuh pada norma hukum dan moralitas profesi.Kata Kunci : Judi Online, Kode Etik Profesi, Pertanggungjawaban Pidana, Undang-Undang ITE
Copyrights © 2026