Kantor pengacara tidak hanya dituntut memiliki penguasaan materi hukum yang mumpuni, tetapi juga kualitas pelayanan yang prima. Ketidakpuasan klien sering kali berakar dari pola komunikasi yang kurang terukur, penyampaian gagasan yang tidak jelas, serta ketidakpekaan nonverbal. Kantor Pengacara M. Hendra S.H., M.H. & Rekan (MHR) menghadapi kendala berupa belum adanya edukasi yang memadai mengenai komunikasi efektif, sehingga memicu kesalahpahaman akibat keterbatasan pengacara dalam menerapkan komunikasi yang efektif. Untuk mengatasi masalah mitra, tim Pengabdian Masyarakat Universitas Sari Mutiara Indonesia melaksanakan pelatihan menggunakan metode pendekatan interaktif dan partisipasi aktif yang melibatkan simulasi penanganan keluhan klien. Kegiatan ini dilaksanakan pada 3 Juni 2026 dan dievaluasi menggunakan kuesioner pre-test dan post-test. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan kapasitas kognitif dan praktis peserta secara signifikan. Pelatihan ini sukses meningkatkan pemahaman konseptual dan kecakapan praktis para praktisi hukum di Kantor Pengacara MHR. Bagi mitra disarankan untuk secara konsisten mengaplikasikan teknik komunikasi efektif ini guna mempertahankan kepercayaan klien dan meningkatkan standar kualitas layanan hukum secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026