Perkembangan financial technology (fintech) lending memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat, namun rendahnya literasi keuangan dan digital masih menyebabkan masyarakat rentan terhadap pinjaman online ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang melanggar ketentuan. Kondisi ini juga dialami masyarakat Desa Sigompul yang masih kesulitan membedakan layanan fintech lending legal dan ilegal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan layanan fintech lending secara aman, legal, dan bertanggung jawab. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan, sosialisasi, diskusi interaktif, tanya jawab, serta pelatihan praktis untuk memverifikasi legalitas penyelenggara fintech melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Materi yang diberikan mencakup konsep dasar fintech lending, perbedaan pinjaman online legal dan ilegal, risiko layanan keuangan digital, perlindungan data pribadi, serta pengelolaan keuangan yang bijaksana. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memilih layanan fintech yang legal, mengenali risiko pinjaman online ilegal, dan menjaga keamanan data pribadi. Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa edukasi literasi keuangan digital sangat dibutuhkan. Kegiatan ini diharapkan mampu membentuk masyarakat yang lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan, terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal, serta mendukung peningkatan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi masyarakat Desa Sigompul.
Copyrights © 2026