Pencurian saat ini tidak lagi hanya merugikan harta benda, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan publik. Fenomena ini tampak dalam kasus pencurian baut rel kereta api, kabel listrik, besi jembatan, dan penutup drainase yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, kerusakan fasilitas umum, bahkan korban jiwa. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan hukum pidana Indonesia dalam mengatur pencurian yang berdampak pada keselamatan publik serta merumuskan kebijakan kriminal yang lebih tepat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih menempatkan pencurian sebagai delik terhadap harta benda tanpa pemberatan pidana berdasarkan sifat objek atau akibat yang ditimbulkan. Kesimpulannya, diperlukan rekonstruksi kebijakan kriminal melalui pengaturan khusus terhadap pencurian benda vital publik dengan ancaman pidana yang lebih berat guna melindungi keselamatan masyarakat.
Copyrights © 2026