Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum pembebasan bersyarat dalam sistem pemidanaan di Indonesia serta mengkaji kedudukannya sebagai kebijakan penal bersifat progresif dalam perspektif hukum pidana dan sistem pemasyarakatan. Metode menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta artikel ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan analisis sistematis. Hasil penelitian menunjukkan pembebasan bersyarat merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berfungsi sebagai mekanisme integrasi sosial narapidana setelah menjalani sebagian masa pidananya. Kebijakan ini mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif dan humanistik. Kontribusi utama penelitian ini terletak pada penempatan pembebasan bersyarat sebagai kebijakan penal progresif yang menghubungkan perlindungan hak narapidana, prinsip persamaan di hadapan hukum, pembinaan, dan reintegrasi sosial dalam satu kerangka yuridis. Namun, implementasi pembebasan bersyarat masih menghadapi berbagai kendala regulasi, pengawasan, dan persepsi masyarakat terhadap narapidana yang memperoleh hak tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembebasan bersyarat memiliki peran strategis dalam mewujudkan kebijakan hukum pidana progresif yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Temuan penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian hukum pidana serta menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pemasyarakatan yang lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026