Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai akibat kecelakaan moda angkutan darat khususnya Grab. Dalam perspektif perlindungan konsumen. Dimulai dengan bagaimana bentuk aturan terhadap moda angkutan darat dalam peraturan perundang-undangan hingga pada bentuk pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan. Bentuk perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah agar penyedia atau penyelenggara Grab tidak berpotensi melakukan pelanggaran terhadap pengguna jasa Grab, sedangkan bentuk perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa umum dibidang jasa transportasi Grab. Pengaturan angkutan umum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ),PP No. 74 Tahun 214 Tentang Angkutan Jalan.
Copyrights © 2026