Commerce Law
Vol. 6 No. 1 (2026): Commerce Law

Analisis Kepastian Hukum Praktik Jual Rugi Dalam Pemasaran Barang Industri Semen Pada Perkara KPPUNomor 3/KPPU-L/2020

I Gusti Bagus Arsa Prabasa I Gusti Bagus Arsa Prabasa (Universitas Mataram)
I Gusti Agung Wisudawan I Gusti Agung Wisudawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap praktik jual rugi dalam kasus PT Conch South Kalimantan Semen sebagaimana putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3/KPPU-L/2020. Fokus utama penelitian ini adalah memahami esensi dari praktik jual rugi tersebut dan bagaimana pertimbangan hukum KPPU dalam menyelesaikan perkara ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Conch terbukti melakukan praktik jual rugi sejak awal memasuki pasar Kalimantan Selatan, yaitu dengan menjual produk di bawah harga pokok produksi secara konsisten. Strategi ini menyebabkan pesaing tersingkir dari pasar, dan setelah menguasai pasar, PT Conch menaikkan harga untuk menutupi kerugian sebelumnya. KPPU menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 karena merugikan pelaku usaha lain dan mengganggu struktur pasar. Putusan KPPU dinilai tepat karena mampu membuktikan unsur pelanggaran dan memberikan sanksi berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

commercelaw

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Commerce Law merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Commerce Law terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Commerce Law memuat hasil penelitian dan ...