Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa sewa alat berat pada PT Sukses Mulia Jaya dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Menggunakan metode deskriptif kualitatif terhadap data observasi dan dokumentasi tahun 2024, hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan objek pajak (tarif 2% dari jumlah bruto), penyetoran, hingga pelaporan menggunakan sistem e-billing dan e-filing secara umum telah mematuhi ketentuan. Meskipun demikian, implementasi ini masih diwarnai kendala administratif, seperti keterlambatan penyerahan bukti potong dan ketidaksesuaian data dari pihak penyewa yang berisiko memengaruhi ketepatan waktu pelaporan. Secara keseluruhan, kepatuhan perpajakan di PT Sukses Mulia Jaya telah berjalan baik, namun membutuhkan peningkatan pengendalian administrasi dan koordinasi eksternal yang lebih optimal
Copyrights © 2026