Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan data yang diperoleh melalui wawancara semi terstruktur terhadap informan dari Divisi Akuntansi, Perbendaharaan, Pengadaan, Operasional, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Internal di Kantor Pusat Perum BULOG, serta didukung dokumentasi dan observasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan uji keabsahan menggunakan triangulasi sumber, serta diinterpretasikan berdasarkan teori implementasi kebijakan Edward III dan konsep akuntabilitas publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme investasi telah diimplementasikan sesuai PMK Nomor 19 Tahun 2025 melalui rekening investasi khusus yang digunakan secara eksklusif untuk pengadaan gabah dan beras sehingga mengurangi ketergantungan terhadap kredit komersial. Akuntabilitas diwujudkan melalui pelaporan berkala, pengakuan dana investasi sebagai kewajiban kepada pemerintah, dashboard pemantauan Kementerian Keuangan, dan evaluasi berbasis Indikator Kinerja Utama (IKU). Kendala utama meliputi belum meratanya sosialisasi kebijakan, belum tersedianya sistem informasi investasi yang terintegrasi, belum finalnya SOP dan pedoman pelaporan khusus OIP, serta kompleksitas penilaian persediaan. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola investasi sekaligus mendukung relevansi teori implementasi kebijakan Edward III dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan investasi pemerintah
Copyrights © 2026