Asas kepentingan umum merupakan salah satu asas yang krusial dalam hukum positif di Indonesia. Kasussertifikat ganda di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata lemahnya implementasi Asas Kepentingan Umum dalam praktik pertanahan. Kasus ini menyoroti permasalahan dimana kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah tidak selalu menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas kepastian hukum dalam kasus sertifikat ganda seringkali tidak terlaksana dengan baik, yang berakibat pada kerugian dan ketidakadilan bagi pemilik SHM. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian kasus sertifikasi ganda memerlukan kejelasan dalam prosedur penyelesaian sengketa, konsistensi dalam pengambilan keputusan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengadilan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.
Copyrights © 2025