Artikel ini menganalisis manajemen konflik dalam polemik zona merah Pertamina dan implikasinya terhadap kepastian hak tanah warga di Kelurahan Kenali Asam, Kota Jambi. Masalah utama tidak hanya berada pada perbedaan klaim atas tanah, sebab warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik tetap menghadapi ketidakpastian ketika sertifikat tidak dapat berfungsi normal untuk jual beli, pewarisan, agunan, atau layanan administrasi pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus melalui studi dokumen, pemberitaan, rilis kelembagaan, dan wawancara semi-terstruktur. Temuan menunjukkan bahwa konflik berakar pada tumpang tindih data pendaftaran tanah dan klaim aset negara, sedangkan kelurahan hanya melakukan pendataan awal sertifikat melalui RT dan tidak memiliki kewenangan memastikan bidang terdampak. Manajemen konflik masih berada pada tahap pendataan, komunikasi, dan koordinasi lintas lembaga, sehingga penyelesaian substantif membutuhkan verifikasi BPN, penegasan aset oleh DJKN, pemetaan partisipatif, dan mediasi yang dipercaya. Artikel ini menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan sertifikat, tetapi juga oleh kemampuan lembaga membuat sertifikat bekerja dalam praktik pelayanan pertanahan.
Copyrights © 2026