Studi ini disusun untuk mengurai komponen-komponen biaya yang mendasari penetapan margin pada pembiayaan murabahah, meninjau bagaimana akad murabahah dijalankan dalam kegiatan operasional bank syariah di Indonesia, dan memaparkan keterkaitan kedua hal tersebut dalam merespons kritik atas besarnya margin pembiayaan syariah. Kajian ini memakai metode studi pustaka dengan sudut pandang yuridis normatif, yang dilengkapi dengan penelaahan data sekunder kuantitatif bersumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperkuat dasar empiris pembahasan. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif-kualitatif melalui tahapan identifikasi, pengelompokan, penafsiran, dan penyimpulan. Temuan kajian memperlihatkan bahwa besarnya margin pembiayaan murabahah lebih banyak dipicu oleh susunan biaya internal yang ditanggung bank, bukan semata dorongan mengejar laba. Secara umum, pelaksanaan akad murabahah di perbankan syariah telah sejalan dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. sejumlah kendala masih dijumpai, antara lain minimnya keterbukaan atas unsur pembentuk margin, belum optimalnya kepemilikan riil atas objek pembiayaan, dan masih digunakannya suku bunga konvensional sebagai acuan. Kontribusi kajian ini terletak pada penggabungan analisis struktur biaya dengan evaluasi implementasi akad dalam satu bingkai analisis yang relatif jarang dijumpai pada riset-riset sebelumnya.
Copyrights © 2026