Peneltian ini bertujuan untuk meneliti prinsip non-refoulement sebagai norma dasar dari perlindungan pengungsi khusunya dalam hukum internasional. Prinsip non-refoulement merupakan fondasi utama perlindungan pengungsi internasional yang melarang negara mengembalikan seseorang ke wilayah yang membahayakan jiwa atau kebebasannya. Artikel ini mengkaji kedudukan prinsip non-refoulement dalam hukum pengungsi internasional, mulai dari dasar normatifnya dalam Konvensi Pengungsi 1951, perkembangannya sebagai norma hukum kebiasaan internasional, hingga tantangan implementasinya di era kontemporer. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip non-refoulement telah berkembang melampaui batas konvensional dan diterima secara luas sebagai norma yang tidak dapat dikesampingkan, bahkan oleh banyak ahli dikategorikan sebagai jus cogens. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan serius termasuk kebijakan pushback, safe third country, dan tekanan kepentingan keamanan nasional.
Copyrights © 2026