Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi rekonstruksi batas usia pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana kekerasan seksual guna mewujudkan keadilan substansial bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan batas usia pertanggungjawaban pidana anak dalam sistem hukum Indonesia yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak cenderung menitikberatkan pada perlindungan pelaku anak melalui pendekatan keadilan restoratif. Namun, dalam kasus kekerasan seksual yang memiliki dampak serius terhadap korban, pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan keadilan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi batas usia pertanggungjawaban pidana anak dengan mempertimbangkan kematangan psikologis pelaku serta karakteristik tindak pidana. Model rekonstruksi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan anak dan pemenuhan keadilan substansial bagi korban.
Copyrights © 2026