Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terhadap penerapan Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika, serta membandingkannya dengan sistem hukum Common Law (Amerika Serikat) dan Civil Law (Belanda). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru membawa paradigma keseimbangan (monodualistik) yang memengaruhi diskresi hakim dalam penjatuhan sanksi minimum khusus pada UU Narkotika. Perbandingan menunjukkan bahwa Indonesia masih cenderung punitif dibandingkan Belanda, namun mulai mengadopsi fleksibilitas pemidanaan yang serupa dengan prinsip-prinsip dalam sistem Common Law melalui judicial pardon
Copyrights © 2026