Pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia menghadirkan konsep pengakuan bersalah (plea bargaining) sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana yang bertujuan menciptakan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Konsep ini menjadi penting dalam menghadapi tingginya beban perkara pidana, termasuk tindak pidana keimigrasian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan plea bargaining dalam KUHAP Baru dan penerapannya terhadap perkara pidana keimigrasian, khususnya kasus masuknya warga negara asing secara ilegal ke wilayah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan menggunakan kasus masuknya tiga warga negara Australia secara ilegal melalui Merauke sebagai bahan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengakuan bersalah berpotensi diterapkan dalam tindak pidana keimigrasian karena sebagian besar perkara keimigrasian memiliki karakteristik pembuktian sederhana dan ancaman pidana yang relatif terbatas. Penerapan plea bargaining dinilai dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara, mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, dan mempercepat proses penegakan hukum terhadap warga negara asing. Namun demikian, penerapan mekanisme tersebut tetap memerlukan pengawasan hakim guna menjamin perlindungan hak tersangka dan mencegah adanya paksaan dalam pengakuan bersalah.
Copyrights © 2026