Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi ujian penting bagi integritas Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian proses penangkapan/penahanan serta dinamika pembuktian di persidangan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penempatan khusus (patsus) di awal kasus sempat mengaburkan batasan penangkapan administratif dan pro-justitia. Namun, dalam proses persidangan, Majelis Hakim berhasil menerapkan asas free evaluation of evidence secara progresif, khususnya dalam menguji validitas kesaksian justice collaborator (Richard Eliezer) dan kesesuaian alat bukti elektronik (CCTV). Jurnal ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat hambatan obstruction of justice, peradilan perkara ini pada akhirnya memenuhi asas due process of law..
Copyrights © 2026