Wakaf uang (waqf al-nuqud/cash waqf) merupakan instrumen filantropi Islam yang semakin relevan dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat di era modern. Kajian ini bertujuan mengkaji fatwa tentang wakaf uang yang dikeluarkan oleh tiga lembaga fatwa utama di Indonesia: Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU), dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MUI, LBM NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah sama-sama membolehkan wakaf uang dengan syarat nilai pokok wakaf tetap dipertahankan dan manfaatnya disalurkan sesuai dengan tujuan syariat. Perbedaan di antara ketiganya terletak pada metode istinbath hukum dan penekanan implementasinya. menghasilkan corak fatwa yang saling melengkapi; dan (4) fatwa-fatwa ini secara kolektif berkontribusi signifikan dalam membentuk landasan syariah bagi regulasi wakaf nasional.
Copyrights © 2026