Studi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum waris yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa waris beda agama yang belum diatur secara jelas di Indonesia. Dalam Kompilasi Hukum Islam tidak ada pasal khusus secara tekstual yang melarang kewarisan beda agama. Namun, dalam Pasal 171 Huruf (b) dan (c) secara tidak lansung dapat kita pahami bahwa salah satu syarat keabsahan waris yaitu antara pewaris dan ahli waris beragama yang sama, dalam hal ini beragama islam. Sedangkan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata perbedaan agama tidak menjadi sebab untuk tidak saling mewarisi, melainkan pada Pasal 838 KUH Perdata dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa yang tidak patut menjadi ahli waris adalah mereka yang dipersalahkan telah membunuh, memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan dengan hukuman lima tahun penjara, melakuan kekerasan, dan juga telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat. Untuk mengantisipasi perbedaan dalam dus jenis hukum positif Indonesia ini, terdapat yurisprudensi melalui Putusan MA No. 172 K/Sip/1974, apabila terjadi sengketa waris, maka penyelesaiannya dapat menggunakan hukum berdasarkan agama yang dianut oleh pewaris. Apabila pewaris seorang muslim dan ahli warisnya non muslim, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan agama dengan menggunakan hukum waris islam. Dan jika pewaris seorang non muslim sedangakan ahli warisnya muslim, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri dengan menggunakan hukum waris perdata.
Copyrights © 2026