Pada periode 2025, Mitra menghadapi permasalahan adalah belum adanya review atas penerapan akun PPh 4(2) terutama pada transaksi di bulan Juli dan Agustus 2025 dalam laporan keuangan sehingga pencatatan kurang dilakukan secara sistematis dan efisien, serta belum ada dasar yang kuat untuk pengembangan kompetensi Mitra dan Mitra membutuhkan bantuan pelatihan untuk mendapatkan pemahaman mengenai bagaimana proses pencatatan keuangan dilakukan secara sistematis dan efisien, serta memberikan dasar yang kuat untuk pengembangan kompetensi Mitra di masa depan. Berdasarkan hasil peninjauan kondisi dan rangkaian diskusi dengan Mitra, Tim FEB Universitas Tarumanagara memberikan dukungan berupa review atas penerapan aspek perpajakan yang relevan dengan aktivitas usaha Mitra. Pendampingan ini secara khusus difokuskan pada penerapan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk periode Juli dan Agustus 2025. Tujuan kegiatan adalah bantuan review atas PPh 4 (2). Tim FEB Untar membantu menjelaskan teori-teori yang digunakan sebagai landasan dan membantu menguraikan secara rinci mengenai permasalahan yang berkaitan dengan topik utama yang dipilih, yaitu Penerapan PPh Pasal 4 (2). Oleh karena itu, pemahaman Wajib Pajak mengenai ketentuan pengenaan pajak menjadi hal yang krusial untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pelaporan maupun penyetoran pajak. Dengan adanya kegiatan PKM ini berguna sehingga dapat memberikan ilmu yang signifikan bagi pengembangan keterampilan teknis dan profesional Mitra dalam bidang perpajakan. Pendampingan dilakukan dengan menggunakan data akuntansi periode Juli–Agustus 2025. Metode yang digunakan meliputi 3 tahap, yaitu persiapan dan pelaksanaan juga evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Mitra memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai rekonsiliasi akun PPh 4(2) dengan akun pendapatan setiap bulannya.
Copyrights © 2026