Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi akuntansi berbasis akrual berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap informan yang dipilih secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akuntansi berbasis akrual telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses pencatatan serta pelaporan keuangan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa kendala, seperti gangguan sistem, ketergantungan pada jaringan internet, keterlambatan penyampaian dokumen pendukung transaksi, dan keterbatasan kompetensi sumber daya manusia. Temuan ini menunjukkan bahwa efektivitas implementasi akuntansi berbasis akrual tidak hanya bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pada kualitas sistem informasi, kompetensi aparatur, dan koordinasi administratif. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur serta optimalisasi pemanfaatan SIPD perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Copyrights © 2026