Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan proses fundamental dalam mewujudkan sistem hukum yang tertib dan menjamin kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai problematika yang memengaruhi kualitas pembentukan peraturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain kurangnya partisipasi publik, disharmonisasi antar peraturan, serta adanya kecenderungan cacat formil dalam proses pembentukan. Permasalahan tersebut berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penerapannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar lebih transparan, partisipatif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin kepastian hukum di Indonesia.
Copyrights © 2026