Permasalahan utama dalam penelitian ini yaitu Meskipun hak atas kebebasan berserikat telah dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan secara teknis melalui UU No. 21 Tahun 2000, dalam praktiknya pengurus serikat pekerja masih sering menghadapi berbagai rintangan. Pengurus serikat merupakan pihak yang paling berisiko mengalami tekanan, diskriminasi karir, hingga tindakan union busting (pemberangusan serikat) seperti mutasi sepihak dan pemutusan hubungan kerja karena peran strategis mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Adanya kesenjangan antara aturan hukum dan realitas di lapangan menunjukkan perlunya analisis lebih mendalam mengenai efektivitas perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual , dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer mencakup UUD 1945, UU No. 21 Tahun 2000, UU Ketenagakerjaan, serta putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi perbedaan antara norma hukum dan praktik nyata. Hasil Penelitian menunjukan bahwa penerapan perlindungan hukum dalam praktik hubungan industrial belum berjalan optimal. Masih ditemukan tindakan diskriminatif terhadap pengurus serikat pekerja, lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial, serta kurang efektifnya pengawasan ketenagakerjaan. Sehingga, diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, adil, dan seimbang.
Copyrights © 2026