Pengadaan Barang/Jasa pemerintah merupakan salah satu instrumen pembangunan nasional yang paling rentan terhadap penyimpangan administrasi dan tindak pidana korupsi. Dalam kerangka pencegahan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Toba menjalankan fungsi Legal Assistance kepada instansi pemerintah daerah guna memitigasi risiko yuridis dalam proses pengadaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Legal Assistance oleh JPN Kejari Toba serta mengidentifikasi batas pertanggungjawaban hukum antara JPN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila terjadi kerugian negara pada proyek yang didampingi. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Kepala Seksi Datun, jaksa fungsional Bidang Datun, serta PPK pada instansi yang pernah menerima Legal Assistance di wilayah hukum Kejari Toba. Data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan dokumen kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Legal Assistance JPN Kejari Toba dilaksanakan melalui mekanisme permohonan oleh Organisasi Perangkat Daerah, telaah permohonan, penandatanganan Memorandum of Understanding, pelaksanaan pendampingan hukum, dan monitoring. Bentuk mitigasi risiko yang diberikan mencakup pemberian legal opinion, identifikasi risiko kontrak, konsultasi hukum, dan asistensi pada setiap tahapan pengadaan. Adapun pertanggungjawaban hukum atas pelaksanaan pengadaan sepenuhnya melekat pada PPK sebagai pejabat yang berwenang mengambil keputusan dan mengelola anggaran, sedangkan JPN hanya bertanggung jawab atas kualitas pendapat hukum yang diberikan. Legal Assistance tidak mengalihkan kewenangan maupun tanggung jawab pengadaan dari PPK kepada Kejaksaan.
Copyrights © 2026