Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis risiko hukum dalam penggunaan kartu kredit digital di Indonesia dan mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Perbankan, UU Perlindungan Data Pribadi, serta peraturan OJK terkait kartu kredit digital, dan membandingkannya dengan praktik nyata di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, risiko hukum tetap tinggi, terutama fraud digital, kebocoran data pribadi, dan sengketa tagihan, akibat literasi hukum konsumen yang rendah dan prosedur penyelesaian sengketa yang rumit. Simpulan penelitian menekankan perlunya edukasi hukum digital bagi konsumen, penguatan sistem keamanan bank/fintech, dan pengawasan aktif regulator untuk memastikan perlindungan hukum konsumen berjalan efektif.
Copyrights © 2026