Masalah narkotika yang rumit membuat anak-anak belum dewasa terjebak dalam penyalahgunaan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengharuskan pelaporan pecandu, sementara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menekankan perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan sanksi terhadap orangtua/wali anak pecandu narkotika. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan meliputi kasus, konseptual dan undang-undang. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewajiban orang tua untuk melaporkan anak sebagai pecandu narkotika bertentangan dengan kewajiban mereka untuk melindungi anak. Orang tua yang mengobati anak secara mandiri seharusnya tidak dihukum karena keadaan darurat. Disarankan agar sanksi pidana dihapuskan, dan orang tua yang lalai melaporkan anak mengikuti program edukasi napza atau konseling parenting.
Copyrights © 2026