Studi ini berupaya mengkaji imbal hasil saham diantara perusahaan dalam sub-industri Plantations & Crops di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum dan sesudah penerapan kebijakan insentif ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.010/2024. Latar belakang penelitian ini adalah inkonsistensi temuan empiris terdahulu mengenai dampak kebijakan ekspor CPO terhadap return saham, serta belum adanya studi yang secara spesifik mengkaji PMK tersebut. Penelitian ini menerapkan metode kuantitatif komparatif yang menggunakan rancangan studi sebelum-sesudah. Populasi penelitian terdiri dari seluruh entitas bisnis dalam sub-industri Plantations & Crops yang tercatat di BEI, dengan pemilihan sampel sebanyak 11 perusahaan melalui purposive sampling. Data sekunder berupa harga saham harian dikumpulkan dari situs web www.idx.co.id. Pengumpulan data mencakup periode satu tahun sebelum penerbitan kebijakan (September 2023-September 2024) dan satu tahun setelahnya (Oktober 2024-Oktober 2025). Analisis statistik dilakukan dengan menggunakan uji normalitas Shapiro-Wilk dan uji non-parametrik yang dikenal sebagai Wilcoxon Signed-Rank Test. Berdasarkan hasil uji Shapiro-Wilk, ditemukan bahwa distribusi data tidak normal, terbukti dari nilai signifikansi (sig.) sebesar 0,000. Oleh karena itu, uji Wilcoxon diterapkan. Uji Wilcoxon menghasilkan nilai statistik Z sebesar -3,078. Nilai signifikansi asimtotik dua sisi (Asymp. Sig. (2-tailed) adalah 0,002, yang lebih kecil dari 0,05. Hal ini mengindikasikan bahwa hipotesis dapat diterima. Terdapat perbedaan return saham yang signifikan secara statistik antara periode sebelum dan sesudah kebijakan diberlakukan. Temuan ini memberikan indikasi bahwa pasar modal menunjukkan respons terhadap informasi terkait kebijakan ekspor CPO, meskipun penelitian ini tidak mengontrol variabel ekonomi makro lainnya.
Copyrights © 2026