Pesatnya perkembangan ekonomi digital telah menempatkan electronic commerce (e-commerce) sebagai sektor utama dalam transaksi nasional. Namun, akselerasi aktivitas digital ini berbanding lurus dengan risiko kebocoran data pribadi. Meskipun berbagai penelitian telah membahas perlindungan konsumen digital dan keamanan transaksi elektronik secara terpisah, masih terbatas kajian yang mengintegrasikan analisis keamanan transaksi elektronik dengan implementasi UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam konteks e-commerce Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan perspektif yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara aspek teknis keamanan informasi dan kerangka hukum perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sistem keamanan transaksi elektronik terhadap efektivitas perlindungan data pribadi konsumen. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur, penelitian ini mensintesis temuan dari 27 sumber primer yang mencakup e-book dan jurnal ilmiah terkini. Hasil analisis menunjukkan bahwa keamanan teknis, seperti enkripsi, tanda tangan digital, dan Dynamic Application Security Testing (DAST), berperan sebagai benteng pertahanan pertama. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE memberikan kepastian hukum dan kerangka tanggung jawab bagi pihak marketplace. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun kerangka hukum telah kuat, tantangan implementasi masih terletak pada lembaga pengawas dan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa sinergi antara infrastruktur keamanan yang canggih dan penegakan hukum yang konsisten sangat krusial untuk membangun kepercayaan konsumen dan menjamin pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan. Secara akademik, penelitian ini memperkaya kajian hukum bisnis digital melalui sintesis antara pendekatan keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Secara praktis, hasil penelitian dapat menjadi rujukan bagi regulator dan penyelenggara e-commerce dalam memperkuat tata kelola keamanan data konsumen.
Copyrights © 2026