Transformasi digital di sektor kesehatan mendorong penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, pengelolaan informasi, dan pengambilan keputusan klinis. Namun, implementasinya menghadapi tantangan hukum, terutama terkait perlindungan data pribadi pasien dan kepatuhan terhadap regulasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan hukum dalam penerapan RME di rumah sakit melalui studi literatur. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menelaah artikel ilmiah periode 2021–2026 yang diperoleh dari Google Scholar dan Garuda berdasarkan kriteria inklusi dan eksklusi. Hasil kajian menunjukkan bahwa tantangan utama meliputi belum optimalnya keamanan informasi, seperti autentikasi multifaktor, enkripsi data, pengendalian akses, audit trail, serta penunjukan Data Protection Officer (DPO). Selain itu, keterbatasan kebijakan internal, kompetensi sumber daya manusia, dan audit kepatuhan meningkatkan risiko kebocoran data serta sengketa hukum. Penguatan tata kelola, keamanan informasi, dan kepatuhan regulasi diperlukan untuk mewujudkan RME yang aman dan akuntabel.
Copyrights © 2026