Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip dasar tata kelola lingkungan yang baik. Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas pemerintah sebagai landasan tata kelola lingkungan di Indonesia, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan lingkungan di Indonesia serta mengkajinya dari perspektif demokrasi hijau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Data dikumpulkan dari jurnal ilmiah, buku, laporan yang diterbitkan oleh lembaga nasional dan internasional, serta dokumen peraturan perundang-undangan, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara normatif, kerangka hukum Indonesia telah memasukkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola lingkungan. Namun, implementasinya masih terkendala oleh ketidakkonsistenan data lingkungan antarlembaga pemerintah, terbatasnya akses publik terhadap informasi lingkungan yang strategis, lemahnya pengawasan dalam proses perizinan lingkungan, serta akuntabilitas sosial yang belum optimal akibat terbatasnya partisipasi masyarakat sipil dan masyarakat adat. Kondisi-kondisi ini mencerminkan adanya defisit demokrasi ekologis yang menghambat terwujudnya tata kelola lingkungan yang demokratis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik melalui pendekatan demokrasi hijau sangat penting untuk mengembangkan kebijakan lingkungan yang lebih inklusif, responsif, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Copyrights © 2026