Penjadwalan jangka pendek merupakan salah satu fungsi penting dalam manajemen operasional yang berpengaruh langsung terhadap efisiensi produksi dan kepuasan pelanggan, termasuk pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor mebel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan aturan prioritas penjadwalan — First Come First Served (FCFS), Shortest Processing Time (SPT), dan Earliest Due Date (EDD) — pada UMKM mebel yang memproduksi kursi sofa, guna menentukan urutan pengerjaan pesanan yang paling efisien. Penelitian menggunakan pendekatan studi kasus dengan analisis kuantitatif sederhana terhadap data pesanan produksi. Hasil analisis menunjukkan bahwa aturan Shortest Processing Time (SPT) menghasilkan rata-rata waktu alir tercepat yaitu 10,8 hari dan rata-rata keterlambatan terendah yaitu 2,8 hari, dibandingkan dengan aturan FCFS (waktu alir 13,8 hari) dan EDD (waktu alir 11,0 hari). Penerapan aturan prioritas yang tepat terbukti dapat meminimalkan penumpukan barang di area kerja, meningkatkan efisiensi penggunaan kapasitas produksi, dan ketepatan waktu penyerahan pesanan pada UMKM mebel.
Copyrights © 2026