Penelitian ini bertujuan menganalisis penguatan kompetensi pengawas sekolah dalam perspektif PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 serta kontribusinya terhadap peningkatan kualitas pengawasan mutu pendidikan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif multisitus pada lima madrasah di Boyolali, Wonosobo, dan Semarang. Informan penelitian terdiri atas pengawas sekolah, kepala madrasah, dan guru yang dipilih secara purposif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara semiterstruktur, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis melalui kondensasi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi simpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan kompetensi pengawas mencakup supervisi akademik, supervisi manajerial, analisis mutu, komunikasi profesional, dan pendampingan satuan pendidikan. Kompetensi tersebut diterapkan melalui penelaahan perangkat pembelajaran, pengamatan kelas, penyusunan rekomendasi berbasis data, komunikasi kolaboratif, serta pemantauan tindak lanjut. Penerapan kompetensi secara terpadu membantu guru memperbaiki pembelajaran dan mendukung kepala madrasah dalam menguatkan pengelolaan program. PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 memberikan landasan regulatif bagi pengembangan kompetensi pengawas yang lebih sistematis, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan satuan pendidikan. Penguatan kompetensi pengawas berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pengawasan melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026