Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dalam mewujudkan pengawasan pendidikan yang berkualitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pendidikan bergeser dari pemeriksaan administrasi menuju pendampingan profesional yang dialogis dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran. Tantangan utama meliputi perbedaan pemahaman regulasi, keterbatasan waktu pendampingan, dan kesiapan satuan pendidikan. Optimalisasi dilakukan melalui komunikasi yang jelas, pendampingan berkelanjutan, dan strategi sesuai kebutuhan sekolah.
Copyrights © 2026