Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan peran pengawas sekolah sebagai agen perubahan dalam implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 serta strategi pengawas dalam membangun adaptasi dan komitmen perubahan di madrasah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi dan wawancara semiterstruktur. Informan penelitian terdiri atas enam guru dari madrasah tsanawiyah di Kabupaten Demak dan Kabupaten Batang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawas sekolah berperan sebagai penghubung antara regulasi dan praktik pengawasan di madrasah. Peran ini terlihat melalui penjelasan regulasi, dialog dengan guru, dan pendampingan yang menggeser pengawasan dari pemeriksaan administrasi menuju pembinaan mutu. Strategi pengawas dilakukan secara bertahap, berbasis kebutuhan madrasah, dan berorientasi pada tindak lanjut pembinaan. Implementasi regulasi ini mendorong penguatan tata kelola pengawasan, adaptasi kelembagaan, dan budaya mutu di satuan pendidikan
Copyrights © 2026