Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepemimpinan pengawas sekolah dalam mengimplementasikan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara semiterstruktur. Penelitian dilakukan dengan melibatkan konteks enam satuan pendidikan, yaitu MTs Negeri 1 Grobogan, MTs Negeri 2 Boyolali, MTs Negeri 8 Kebumen, MTs Negeri 4 Magelang, MTs Mambaul Ma’arif Belik Pemalang, dan MTs Muhammadiyah Pontren Imam Syuhodo Sukoharjo. Data dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemimpinan pengawas sekolah berperan sebagai penghubung antara PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan praktik peningkatan mutu madrasah. Peran tersebut tampak melalui pemetaan kebutuhan madrasah, komunikasi kebijakan, dan penyusunan program pengawasan berbasis data. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pengawasan kolaboratif menjadi strategi penting dalam implementasi regulasi. Strategi tersebut dilakukan melalui supervisi reflektif, tindak lanjut bertahap, dan pendampingan sesuai konteks madrasah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dapat mendukung peningkatan mutu satuan pendidikan apabila pengawas sekolah mampu mengintegrasikan regulasi, data, supervisi, refleksi, tindak lanjut, dan kolaborasi dalam satu alur kerja pengawasan mutu yang terarah dan berkelanjutan
Copyrights © 2026