Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dalam penguatan peran pengawas sekolah sebagai penjamin mutu pendidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang dilaksanakan di MI Hidayatul Mubtadiin Harjosari Kidul Adiwerna Tegal, MI Raudlatul Muta’alimin Lemahduwur Adiwerna Tegal, MIS Al Falah Brebes, MIN 6 Brebes, MI Miftahul Afkar Bumiayu Brebes dan MI Al Hidayah Pulogading Brebes. Data diperoleh melalui observasi, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dilaksanakan melalui penyusunan program kepengawasan sesuai kebutuhan satuan pendidikan, pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial, pendampingan implementasi kurikulum, pembinaan guru dalam komunitas belajar, serta evaluasi program peningkatan mutu berbasis data. Kebijakan ini memperkuat peran pengawas sekolah sebagai pembina profesional, fasilitator refleksi, dan mitra strategis kepala madrasah serta guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Faktor pendukung implementasi meliputi komitmen kepala madrasah, partisipasi aktif guru, budaya mutu sekolah, dan koordinasi yang baik antara pengawas dengan warga madrasah. Adapun kendala yang ditemukan meliputi keterbatasan waktu supervisi, tingginya beban kerja pengawas, banyaknya satuan pendidikan binaan, perbedaan karakteristik sekolah, serta keterbatasan sarana pendukung berbasis teknologi dan data.
Copyrights © 2026