Prinsip itikad baik merupakan asas fundamental dalam hukum perdata Indonesia yang memiliki fungsi vital dalam menjaga integritas hubungan hukum, termasuk dalam lembaga perkawinan. Dalam konteks pembatalan perkawinan karena murtad, penerapan asas ini menjadi semakin penting mengingat murtad bukan hanya persoalan keyakinan personal, tetapi berdampak langsung pada keabsahan perikatan hukum antara suami dan istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan asas itikad baik dalam perkara pembatalan perkawinan akibat murtad, serta menganalisis dimensi moralitas dan legalitas yang melatarbelakanginya. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengandalkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan agama. Hasil kajian menunjukkan bahwa belum terdapat norma eksplisit yang mengatur itikad baik dalam pembatalan perkawinan, sehingga menimbulkan disparitas interpretasi dalam praktik peradilan. Di sisi lain, asas itikad baik terbukti memiliki nilai strategis sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan yang berpotensi merugikan salah satu pihak dalam perkawinan, terutama apabila tindakan murtad dilakukan tanpa transparansi, tanggung jawab moral, dan motif yang sah. Oleh karena itu, integrasi asas ini dalam praktik peradilan perkawinan dinilai krusial guna menjamin kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang pluralistik
Copyrights © 2026